Kamis, 10 Juli 2008

Ditilang Tidak Pakai Spion, Masyarakat Bisa Gugat Polisi

Sumber : Liputan6.com, 09/04/2008 09:52.

Yogyakarta: Masyarakat bisa menggugat institusi kepolisian jika ada polisi yang menilang pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan dua spion serta tidak menyalakan lampu pada siang hari. “Jika ada polisi yang menilang atau denda di tempat untuk kasus tersebut, sebaiknya masyarakat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui pengadilan setempat,” kata Direktur Lembaga Pembela Hukum Yogyakarta Triyandi Mulkan SH di Yogyakarta, Rabu (9/4).Dia mengatakan, masalah lalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Namun sejauh ini belum ada peraturan pemerintah atau aturan pelaksanaannya. “Dalam UU tersebut tidak disebut keharusan memakai dua spion pada kendaraan bermotor dan menyalakan lampu pada siang hari,” ucap Triyandi.

Karena itu, kata dia, jika polisi menilang masyarakat yang dianggap melanggar tidak menggunakan dua spion dan tidak menyalakan lampu pada siang hari, maka institusi kepolisian sudah melakukan perbuatan melawan hukum. “Tidak ada payung hukum untuk menindak atau mengeluarkan surat tilang dalam kasus dua spion dan menyalakan lampu pada siang hari,” jelas dia.

Triyandi berharap polisi jangan menciptakan hukum yang bertentang dengan hukum. Sebab sesuai dengan UU Lalu Lintas, masyarakat tidak terikat untuk memasang dua spion dan menyalakan lampu pada siang hari.

Menurut Triyandi, wajar jika polisi mengimbau masyarakat agar memasang dua spion dan menyalakan lampu pada siang hari demi keselamatan pengemudi serta ketertiban berlalu lintas. “Tetapi tidak wajib bagi masyarakat untuk memenuhi imbauan tersebut. Jika ditindak, masyarakat bisa menggugat institusi kepolisian karena sudah melakukan perbuatan melawan hukum,” tambah dia.

Triyandi mengkhawatirkan kalau masyarakat enggan menggugat institusi kepolisian yang menilang kendaraan karena tak menggunakan dua spion atau menyalakan lampu siang hari, akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. “Artinya, polisi akan begitu mudah mengeluarkan surat tilang kepada pengendara kendaraan bermotor hanya karena tidak menggunakan dua spion,” tutur dia.(BOG/ANTARA)

0 Pendapat:

Template by : geni212