Kamis, 10 Juli 2008

TIPS APABILA KENDARAAN ANDA DITILANG POLANTAS

Sumber : kajian

NO & TINDAKAN

1. Jangan panik, tenangkan diri Anda.

2. Tepikanlah kendaraan Anda.

3. Siapkan SIM, STNK.

4. Kenali nama dan pangkat Polantas tersebut. Jangan hentikan kendaraan bila ada orang yang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.

5. Tanyakan kesalahan anda, pasal yang dilanggar dan berapa dendanya. Anda dapat meminta untuk turut melihat tabel pelanggaran yang dimiliki Polantas.

6. Cek apakah tuduhan pelanggaran Polantas tersebut benar atau tidak.

7. Bila tuduhan pelanggaran tidak benar, ajukan keberatan anda dengan sopan dan jangan tanda tangani surat tilang. Terimalah Surat Tilang tersebut sebagai panggilan sidang. Tanyalah tempat, hari dan jam sidang. Ingatlah kronologis kejadian. Anda akan beradu argumentasi dengan polisi tersebut di depan hakim.

8. Bila tuduhan pelanggaran tersebut benar, tanda tanganilah surat tilang. Tanyakan di mana dan kapan Anda harus membayar denda serta di mana dan kapan mengambil barang sitaan baik berupa surat atau kendaraan.

9. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada sesuatu yang tidak Anda ketahui atau tidak beres pada Surat Tilang.

10. Laporkan perilaku oknum polisi yang tidak memenuhi prosedur. Anda dapat hubungai Dinas Penerangan (Dispen) POLRI di nomor telepon 5234017, 5709250 untuk ketarangan lebih lanjut.

11. Jangan mencoba untuk menyuap Polantas. Anda dapat dikenakan sanksi untuk usaha menyuap pegawai negeri.

TABEL PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DITINDAK

Sumber : Banzai2007

Keterangan:

Semoga bisa menjadi Acuan
1. merupakan kendaraan tidak bermotor
2. merupakan sepeda motor
3. merupakan mobil penumpang pribadi
4. merupakan mobil penumpang umum
5. merupakan pick up
6. merupakan bus/truk
7. merupakan truk gandeng
8. Semua denda tersebut dalam ribu (000,00) rupiah (Rp)
9. Setiap daerah mempunyai tabel denda yang berbeda-beda

Tabel pelanggaran ini berdasarkan petunjuk praktis pengisian blanko tilang yang diperbarui dan dapat dapat dibayar melalui bank, berlaku Februari 1995.

No KLASIFIKASI PASAL & JENIS PELANGGARAN

Kategori Ringan

1. Psl. 91 (1) & (2) PP 43/93 Kewajiban pejalan kaki untuk berjalan pada bagian jalan yang diperuntukan baginya atau pada bagian jalan yang paling kiri bila tidak terdapat bagian jalan yang dimaksudkan dan menyeberang ditempat yang telah ditentukan.

2. 58 Yo Psl. 17 (1) UULAJ Mengemudikan kendaraan tidak bermotor tanpa memenuhi persyaratan rem, lampu, tuter bagi kendaraan tidak bermotor.

3. 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ Yo Psl. 17 (3) & (4) PP 43/93 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar rambu-rambu perintah atau larangan.

4. 61 (1) Yo Psl 23 (1) d Yo Psl 8 (1) b UULAJ Yo Psl 21 (1) & (4) PP 43/1993 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan yang berupa garis utuh membujur tunggal atau ganda gerakan LL/Jalur.

5. 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yp Psl 8 (1) d UULAJ Yo Psl. 22 (2) PP 43/93 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan sebagai garis berhenti bagi kendaraan bermotor yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu stop.

6. 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) C UULAJ Yo Psl. 29 PP 43/93 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar ketentuan cahaya yang diberikan alat pemberi isyarat lalu lintas.

7. 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 55a PP 43/93 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati kendaraan lain dipersimpangan atau dipersilangan sebidang.

8. 61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo 55b PP 43/93 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan melewati kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang pejalan kaki atau pengendara sepeda.

9. 61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl 65 PP 43/93 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pemakai jalan untuk mendahulukan kendaraan yang mendapat prioritas sebagai yang dimaksud ayat 1 Psl 65 PP 43/1993.

10. 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 23 (1) Psl 22 (1) UULAJ Yo Psl 66 (2) PP 43/93 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar tanda berhenti atau parkir di tempat-tempat tertentu.

11. 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 22 (1) d Yo Psl. 71 (2) b PP 43/93 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar isyarat bunyi yang mengeluarkan suara tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan.

12. 61 (1) yo Psl 23 (1) d Yo Psl 22 (1) Yo Psl 72 PP 43/93 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar penggunaan isyarat peringatan dengan bunyi sirene.

13. 51(1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 73 (1) e PP 43/93 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pada waktu malam hari atau dalam keadaan gelap untuk menyalakan lampu utama, dekat lampu posisi depan dan belakakang, lampu tanda nomor kendaraan.

14. 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (1) e PP 43/93 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali kendaraan bermotor tertentu sebagaimana Psl 72 PP43/93.

15. 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) b PP 43/93 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu petunjuk arah waktu akan membelok atau membalik arah.

16. 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) c PP 43/93 Pengemudi bus sekolah melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu tanda berhenti waktu menurunkan atau menaikkan penumpang.

17. 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) c PP 43/93 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi kendaraan bermotor untuk penggunaan tertentu atau yang menyangkut barang tertentu sebagaimana yang dimaksud pasal 64 PP 44/93.

18. 61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 80 PP 43/93 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kecepatan maksimum yang diijinkan untuk kendaraan bermotor.

19. 61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 124 (1) b PP 43/93 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan kendaraan bermotor ditarik oleh lebih dari satu kendaraan bermotor.

20. 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 124 b PP 44/1993 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban menggunakan alat penarik yang kaku apabila kendaraan bermotor yang ditarik memiliki jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 4000 kg.

21. 61 (1) Yo Psl. 23 (1) c UULAJ Yo Psl.69 & 70 PP 44/1993 Kewajiban menggunakan helm bagi pengemudi atau penumpang sepeda motor maupun kendaraan bermotor roda empat atau lebih tanpa dilengkapi rumah-rumah.

Kategori Sedang

22. 56 (1) Yo Psl. 13 (3) UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi tanda bukti lulus uji bagi mobil bus, mobil barang, kendaraan umum, kereta gandeng dan kendaraan khusus di jalan.

23. 57 (2) Yo Psl. 14 (2) UULAJ Yo Psl 197 (1) & (3) PP 44/93 Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan STNK atau STCK beserta BTCK.

24. 57 (2) Yo Psl 14 (2) UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi TNKB/TNCK yang sesuai dengan ketentuan.

25. 59 (1) Yo Psl 18 (1) UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan SIM sesuai ketentuan.

Kategori Berat

26. 54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 34 UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor untuk mangangkut orang atau barang tidak sesuai dengan peruntukan (kecuali yang dimaksud ayat 1 Psl. 3 PP 41/93).

27. 54 Yo Psl. 12 (1) UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan persyaratan tehnis dan laik jalan yang meliputi persyaratan lampu dan komponen pendukung.

28. 54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 7 UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kelas jalan yang dinyatakan dengan rambu-rambu.

Ditilang Tidak Pakai Spion, Masyarakat Bisa Gugat Polisi

Sumber : Liputan6.com, 09/04/2008 09:52.

Yogyakarta: Masyarakat bisa menggugat institusi kepolisian jika ada polisi yang menilang pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan dua spion serta tidak menyalakan lampu pada siang hari. “Jika ada polisi yang menilang atau denda di tempat untuk kasus tersebut, sebaiknya masyarakat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui pengadilan setempat,” kata Direktur Lembaga Pembela Hukum Yogyakarta Triyandi Mulkan SH di Yogyakarta, Rabu (9/4).Dia mengatakan, masalah lalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Namun sejauh ini belum ada peraturan pemerintah atau aturan pelaksanaannya. “Dalam UU tersebut tidak disebut keharusan memakai dua spion pada kendaraan bermotor dan menyalakan lampu pada siang hari,” ucap Triyandi.

Karena itu, kata dia, jika polisi menilang masyarakat yang dianggap melanggar tidak menggunakan dua spion dan tidak menyalakan lampu pada siang hari, maka institusi kepolisian sudah melakukan perbuatan melawan hukum. “Tidak ada payung hukum untuk menindak atau mengeluarkan surat tilang dalam kasus dua spion dan menyalakan lampu pada siang hari,” jelas dia.

Triyandi berharap polisi jangan menciptakan hukum yang bertentang dengan hukum. Sebab sesuai dengan UU Lalu Lintas, masyarakat tidak terikat untuk memasang dua spion dan menyalakan lampu pada siang hari.

Menurut Triyandi, wajar jika polisi mengimbau masyarakat agar memasang dua spion dan menyalakan lampu pada siang hari demi keselamatan pengemudi serta ketertiban berlalu lintas. “Tetapi tidak wajib bagi masyarakat untuk memenuhi imbauan tersebut. Jika ditindak, masyarakat bisa menggugat institusi kepolisian karena sudah melakukan perbuatan melawan hukum,” tambah dia.

Triyandi mengkhawatirkan kalau masyarakat enggan menggugat institusi kepolisian yang menilang kendaraan karena tak menggunakan dua spion atau menyalakan lampu siang hari, akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. “Artinya, polisi akan begitu mudah mengeluarkan surat tilang kepada pengendara kendaraan bermotor hanya karena tidak menggunakan dua spion,” tutur dia.(BOG/ANTARA)

Kaos Tantular Baru….


Diberitahukan kpd smua anggota Tantular yg mo pesen kaos,
Sesuai usulan dr tmn2 pd rapat rutin kmrn, diputuskan kt mo pesen kaos warna putih.
Setelah memilah dan memilih mengenai hrg dan kualitas hasil produksi, kt merencanakan pesan kaos di In Teeshirt. Harga per @ kaos lengan pendek adl Rp26.000,-, klo mo yg lengan panjang biaya ditambah Rp3.000,-
Soal desain, kt udah serahkan pd org yg kompeten di bidangnya. So, jgn kuatir deh…
Ukuran kaos???? Sm kaya kaos kt yg Flourishing. Cmn, yg skrg lbih gede dkt n modelnya lbih kueren.
Berhubung saat ini In Teeshirt lg bnyk pesenan, wkt pembuatan kaos kt nantinya adl 1 bln. Jd, buruan mendaftarkan dr kpd Maz Bedjo ato Maz Irawan yach……….. dgn minimal membayar DP Rp10.000,-
Pendaftaran paling lambat tgl 13 Juli ‘08
Contact person yg bs dihubungi : 085729549898

Template by : geni212